Senin, 01-12-2025
  • Selamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai Kartanegara
  • Selamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai KartanegaraSelamat datang di web MTsN 2 Kutai Kartanegara

MTsN 2 Kukar Sambut Sosialisasi Sertifikasi Halal dari P3H

Diterbitkan : - Kategori : berita / Kegiatan Madrasah

Dokumentasi Pendamping Proses Produk Halal

Humas Madrasah -MTsN 2 Kutai Kartanegara menerima kunjungan dari Bapak Muhammad Syahrul, perwakilan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Jumat (11/10) lalu. Fokus utama dari petugas P3H adalah memastikan bahwa produk yang diajukan untuk sertifikasi halal self-declare telah memenuhi standar kehalalan. Mereka melakukan verifikasi terhadap bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan dalam proses tersebut.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik untuk pengusaha besar maupun kecil. Kewajiban ini berlaku untuk tiga kelompok produk: makanan dan minuman, bahan baku, serta produk hasil sembelihan (Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021).

Bapak Abdul Malik, S.Pd, selaku pembina UKS, menegaskan bahwa kantin-kantin di MTsN 2 Kukar termasuk dalam sasaran kewajiban sertifikat halal. “Kantin merupakan tempat penting dalam penyediaan makanan dan minuman bagi siswa dan guru, sehingga harus memenuhi standar kehalalan,” ujarnya. (man)

Kontributor: Abdul Malik

Editor: Humas

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan